
Assalamualaikum sobat-sobat, bagaimana kabarnya ? semoga kita selalu dalam lindungan oleh Allah SWT, amin, amin ya rabbal alamin, oh ya pada kesempatan kali ini saya akan sedikit membahas tentang sebuah asuransi yang
syariah. Namun sebelum itu saya mau tanya, sobat-sobat kenal gak sama
asuransi syariah ? pasti pernah dengar, tapi.... gak tau kan apa
asuransi syariah itu ! hehehe... Ya, kalau dibilang pernah dengar pasti kita juga pernah mendengar kata
asuransi syariah itu, namun kalau ditanya lebih dalam lagi tentang pengertiannya, lalu manfaatnya, dll. pasti kita tidak tahu. Dijaman yang semakin modern ini sebenarnya
asuransi syariah sudah mulai berkembang di Indonesia, banyak bank-bank yang sudah memilik produk asuransi yang berbasis
syariah. Namun demikian, realitasnya ternyata masih banyak dari kita yang enggan menggunakan asuransi syariah. Entah itu kurang mendapat informasi tentang produk-produknya, manfaatnya, ataupun masih ragu-ragu karena takut suatu saat nanti mendatangkan resiko yang besar. Itu semua hanya diri mereka yang tahu.
Dan berbicara mengenai
asuransi syariah, sebenarnya banyak sekali manfaat-manfaat yang akan kita rasakan dibandingkan asuransi biasa atau konvensional. salah satunya lebih terjamin. Dan untuk memberikan pemahaman lebih lagi bagi anda-anda semua maka saya akan sedikit membahas tentang asuransi syariah
PENGERTIAN
Menurut Dewan Syariah Nasional, definisi
ASURANSI SYARIAH (Ta’min,
Takaful atau Tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong
menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan
syariah.
Sehingga
asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta
meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan
digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh
sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan
operasional asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang
diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
PRINSIP - PRINSIP ASURANSI SYARIAH
Dalam berasuransi
syariah sudah mempunyai prinsip atau pedoman yang wajib dilaksanakan agar nantinya bisa dikatakan sesuai dengan aturan atau syariah, berikut ini prinsip-prinsip dalam
asuransi syariah :
1. Saling Membantu dan Bekerjasama “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS. Al-Maidah:2) “Allah senantiasa
menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.” (HR. Abu Daud)
“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi
kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)
2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi
yang bermanfaat bagi masyarakat umum. ‘Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di
antara kamu…’ (QS. 4 :29)
3. Saling bertanggung jawab
4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riba Islam menekankan aspek
keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap
usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran
konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini
terjadi di lembaga konvensional.
TATACARA DAN OPERASIONAL ASURANSI SYARIAH
1. Akad, akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad
mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan
berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli)).
Unsur dalam konsep al-mudharabah ini ialah
a. Menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk : musyarakah, murabahah dan wadi’ah.
b. Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
c. Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah
penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.
2. Pengelolaan dan Investasinya Tidak Bertentangan dengan
Syariah Islam.
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI BIASA ( KONVENSIONAL )
- Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI
yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi
dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi
konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
- Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan Wakallah bil Ujrah
dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai
bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya, dll.
MANFAAT ASURANSI SYARIAH
kita sudah tahu bahwasannya
asuransi syariah adalah sistem asuransi yang saling tolong menolong, dengan kata lain resiko dari pertanggungan asuransi di tanggung oleh dua orang, bukan satu orang saja ( nasabah ). sehingga dengan demikian akan membuat rasa aman dan tentram bagi pemegang polis asuransi tersebut. Selain tu manfaat lainnya dari asuransi syariah adalah adil, karena Peserta yang membatalkan polis dalam periode pertanggungan akan
mendapatkan pengembalian kontribusi/premi secara prorata harian untuk
periode asuransi yang belum berjalan dan yang terakhir tentu menguntungkan bagi kedua pihak.
Itulah sedikit review saya tentang
asuransi syariah, bagaimana apakah sobat-sobat semua sudah paham ? Ya, dengan menggunaka asuransi syariah maka akan membuat diri kita lebih tenang. Kita tidak usah khawatir lagi akan masalah yang akan menimpa kita, dengan sistem kekeluargaan dan saling tolong menolong polis kita akan selalu terjamin dan terjaga dengan baik. selain itu dengan berasuransi
syariah juga dapat menghindarkan kita dari haramnya praktik asuransi yang tentunya dilarang oleh Allah Swt. Seperti menghindari dari Riba, kemudian Maysir atau yaitu unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak yang lain, dan Gharar atau Terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis.
Dan untuk lebih mengenalkan lagi tentang
asuransi syariah kepada semua masyrakat di Indonesia, menurut saya sebaiknya diadakan seminar-seminar yang lebih intens lagi, mungkin pihak pemerintah dan swasta bisa menjalin kerjasama yang lebih terpadu. Dengan menggandeng lembaga-lembaga yang berkaitan bisa mengedukasi atau memberi penjelasan tentang asuransi, khususnya
asuransi syariah. Sehingga dengan demikian diharapkan dapat memberi pengetahuan yang jelas lagi pada masyrakat, dan efek kedepannya membuat masyrakat tidak ragu untuk berinvestasi secara
syariah.
Demikianlah pembahasan yang dapat saya sampaikan mengenai pada kesempatan kali ini. Bagaimana, apakah kini anda sudah mengenal tentang asuransi syariah ? pastinya dongg.... setelah membaca tulisan ini anda pasti sudah kenal dan lebih mengenal lagi dengan asuransi syariah, dan bisa segera membuka asuransi syariah. hehehe....Amin...! dan yang terakhir tentunya semoga ini semua bisa bermanfaat bagi anda-anda semuanya. Terima kasih, Wassalamualikum Wr. Wb.
SUMBER :
1.http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2012/07/06/saatnya-kembali-pada-kebijakan-ekonomi-zaman-rasulullah-saw-474924.html
2. http://asuransisyariahkita.wordpress.com/2009/10/31/pengertian-dan-manfaat/
3. http://asuransihalal.wordpress.com/
4. http://www.allianz.co.id/AZLIFE/Indonesian/Products/Sharia/