Selasa, 22 Januari 2013


Assalamualaikum sobat-sobat, bagaimana kabarnya ? semoga kita selalu dalam lindungan oleh Allah SWT, amin, amin ya rabbal alamin, oh ya pada kesempatan kali ini saya akan sedikit membahas tentang sebuah asuransi yang syariah. Namun sebelum itu saya mau tanya, sobat-sobat kenal gak sama asuransi syariah ? pasti pernah dengar, tapi.... gak tau kan apa asuransi syariah itu ! hehehe... Ya, kalau dibilang pernah dengar pasti kita juga pernah mendengar kata asuransi syariah itu, namun kalau ditanya lebih dalam lagi tentang pengertiannya, lalu manfaatnya, dll. pasti kita tidak tahu. Dijaman yang semakin modern ini sebenarnya asuransi syariah sudah mulai berkembang di Indonesia, banyak bank-bank yang sudah memilik produk asuransi yang berbasis syariah. Namun demikian,  realitasnya ternyata masih banyak dari kita yang enggan menggunakan asuransi syariah. Entah itu kurang mendapat informasi tentang produk-produknya, manfaatnya, ataupun masih ragu-ragu karena takut suatu saat nanti mendatangkan resiko yang besar. Itu semua hanya diri mereka yang tahu.

Dan berbicara mengenai asuransi syariah, sebenarnya banyak sekali manfaat-manfaat yang akan  kita rasakan dibandingkan asuransi biasa atau konvensional. salah satunya lebih terjamin. Dan untuk memberikan pemahaman lebih lagi bagi anda-anda semua maka saya akan sedikit membahas tentang asuransi syariah


PENGERTIAN

Menurut Dewan Syariah Nasional, definisi ASURANSI SYARIAH (Ta’min, Takaful atau Tadhamun)  adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan  tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Sehingga asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional  asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.


PRINSIP - PRINSIP ASURANSI SYARIAH

Dalam berasuransi syariah sudah mempunyai prinsip atau pedoman yang wajib dilaksanakan agar nantinya bisa dikatakan sesuai dengan aturan atau syariah, berikut ini prinsip-prinsip dalam asuransi syariah :

1. Saling Membantu dan Bekerjasama “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS. Al-Maidah:2) “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.” (HR. Abu Daud) “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)

2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…’ (QS. 4 :29)

3. Saling bertanggung jawab

4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riba Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.


TATACARA DAN OPERASIONAL ASURANSI SYARIAH 

1. Akad, akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli)).
Unsur dalam konsep al-mudharabah ini ialah

a. Menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk : musyarakah, murabahah dan wadi’ah.

b. Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.

c. Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.

2. Pengelolaan dan Investasinya Tidak Bertentangan dengan Syariah Islam.


PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI BIASA ( KONVENSIONAL )
  1. Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya, dll.

 MANFAAT ASURANSI SYARIAH

kita sudah tahu bahwasannya asuransi syariah adalah sistem asuransi yang saling tolong menolong, dengan kata lain resiko dari pertanggungan asuransi di tanggung oleh dua orang, bukan satu orang saja ( nasabah ). sehingga dengan demikian akan membuat rasa aman dan tentram bagi pemegang polis asuransi tersebut. Selain tu manfaat lainnya dari asuransi syariah adalah adil, karena Peserta yang membatalkan polis dalam periode pertanggungan akan mendapatkan pengembalian kontribusi/premi secara prorata harian untuk periode asuransi yang belum berjalan dan yang terakhir tentu menguntungkan bagi kedua pihak.

Itulah sedikit review saya tentang asuransi syariah, bagaimana apakah sobat-sobat semua sudah paham ? Ya, dengan menggunaka asuransi syariah maka akan membuat diri kita lebih tenang. Kita tidak usah khawatir lagi akan masalah yang akan menimpa kita, dengan sistem kekeluargaan dan saling tolong menolong polis kita akan selalu terjamin dan terjaga dengan baik. selain itu dengan berasuransi syariah juga dapat menghindarkan kita dari haramnya praktik asuransi yang tentunya dilarang oleh Allah Swt. Seperti menghindari dari Riba, kemudian Maysir atau yaitu unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak yang lain, dan Gharar atau Terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis.

                                                    
                                                 

Dan untuk lebih mengenalkan lagi tentang asuransi syariah  kepada semua masyrakat di Indonesia, menurut saya  sebaiknya diadakan seminar-seminar yang lebih intens lagi, mungkin pihak pemerintah dan swasta bisa menjalin kerjasama yang lebih terpadu. Dengan menggandeng lembaga-lembaga yang berkaitan bisa mengedukasi atau memberi penjelasan tentang asuransi, khususnya asuransi syariah. Sehingga dengan demikian diharapkan dapat memberi pengetahuan yang jelas lagi pada masyrakat, dan efek kedepannya membuat masyrakat tidak ragu untuk berinvestasi secara syariah.

Demikianlah pembahasan yang dapat saya sampaikan mengenai pada kesempatan kali ini. Bagaimana, apakah kini anda sudah mengenal tentang  asuransi syariah ? pastinya dongg.... setelah  membaca tulisan  ini anda pasti sudah kenal dan lebih mengenal lagi dengan asuransi syariah, dan bisa segera membuka asuransi syariah. hehehe....Amin...! dan yang terakhir tentunya semoga ini semua bisa bermanfaat bagi anda-anda semuanya. Terima kasih, Wassalamualikum Wr. Wb.

SUMBER :

1.http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2012/07/06/saatnya-kembali-pada-kebijakan-ekonomi-zaman-rasulullah-saw-474924.html

2. http://asuransisyariahkita.wordpress.com/2009/10/31/pengertian-dan-manfaat/

3. http://asuransihalal.wordpress.com/

4. http://www.allianz.co.id/AZLIFE/Indonesian/Products/Sharia/